JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di seluruh stasiun mulai Jumat (24/9/2021).
Tarif tes antigen yang semula Rp 85.000 kini turun menjadi Rp 45.000 untuk sekali pemeriksaan.
Adapun stasiun yang melayani tarif baru tes antigen di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada penumpang.
"Hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusindo, Farmalab, dan pihak-pihak lainnya, " kata Eva dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Ada 25 Klaster Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Ini Tanggapan Disdik DKI
Untuk dapat menikmati tarif baru tersebut, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.
Eva menegaskan, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: Jam Operasional Restoran dan Kafe di Jakarta Kini Dibagi Dua, Berikut Aturannya
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata dia.
Selain itu, untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, antara lain tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, dan diare.
Baca juga: Aturan Makan di Restoran Jakarta Selama PPKM Level 3
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Jika tidak memenuhi syarat, calon penumpang dilarang naik kereta api, kemudian tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.