Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 17:41 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel enam tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021).

Salah satu TPS liar yang ditutup berada di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang.

Berdasar pantauan Kompas.com, TPS tersebut tepat berada di bibir Sungai Cisadane.

Tampak sampah yang menumpuk dan berserakan di TPS liar yang memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi itu.

Tumpukan sampah hingga pinggir Sungai Cisadane.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Akui Pemulihan Krisis Ekonomi Bikin Mobilitas Warga Meningkat

Kurang lebih 10 meter dari TPS liar tersebut berjejer rumah warga dan pabrik.

Selama kurang lebih 1 jam sejak KLHK tiba di lokasi pada 13.30 WIB, mereka baru menyegel TPS itu.

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang dengan tinggi sekitar 2 meter dan memasang garis kuning di sebagian area TPS.

Pihak KLHK menuliskan nama instansi mereka pada bagian paling atas plang tersebut.

Di bawah nama instansi itu tertulis larangan bagi siapapun untuk menggunakan kembali area itu.

"Dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam area ini. Area ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup," tulis KLHK di plang itu.

"Pelanggaran Pasal 40 dan/atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," juga tulis KLHK di plang.

Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Diizinkan Beroperasi

Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, pihaknya menutup TPS itu dan lima TPS liar lain di Kota Tangerang lantaran ada keluhan dari masyarakat sekitar.

"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar karena sebagai tempat pembuangan sampah. Ada sekitar enam titik TPS ilegal," paparnya saat ditemui usai menyegel TPS liar di Gang Menteng itu, Kamis.

Anton melanjutkan, tempat pembuangan sampah tersebut melanggar aturan karena terletak di bibir sungai.

Oleh karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas keberadaan TPS tersebut.

"Ini kan kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan," ungkap dia.

Saat ditanya siapa yang bertanggungjawab atas pembuatan TPS tersebut, Anton mengaku bahwa KLHK masih belum mengantongkan nama dari pihak mana pun.

"Untuk saat ini belum, intinya kita menghentikan kegiatan di sini," sebutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Trotoar Gunung Sahari

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Trotoar Gunung Sahari

Megapolitan
Ancaman 'Debt Collector' Bikin Nasabah Bunuh Diri, Sahroni Minta Polri dan OJK Awasi Aplikasi Pinjol

Ancaman "Debt Collector" Bikin Nasabah Bunuh Diri, Sahroni Minta Polri dan OJK Awasi Aplikasi Pinjol

Megapolitan
Bersedia Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Kampung Bayam: Asal Bukan Selamanya

Bersedia Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Kampung Bayam: Asal Bukan Selamanya

Megapolitan
Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah karena Dekat Pabrik, DLH DKI: Pemindahan Butuh Kajian

Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah karena Dekat Pabrik, DLH DKI: Pemindahan Butuh Kajian

Megapolitan
Heru Budi Segera Ajukan Tarif Transjakarta Bandara Rp 5.000 ke DPRD DKI

Heru Budi Segera Ajukan Tarif Transjakarta Bandara Rp 5.000 ke DPRD DKI

Megapolitan
Thamrin City Kini, Keramaian yang Tak Merata di antara Warna-warni Pakaian

Thamrin City Kini, Keramaian yang Tak Merata di antara Warna-warni Pakaian

Megapolitan
Polisi Telah Indetifikasi Anggota Ormas yang Serang Lapak Pedagang Pasar Kutabumi

Polisi Telah Indetifikasi Anggota Ormas yang Serang Lapak Pedagang Pasar Kutabumi

Megapolitan
KLHK Diminta Tindak Pabrik di Bekasi yang Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah

KLHK Diminta Tindak Pabrik di Bekasi yang Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah

Megapolitan
Dishub DKI Tunggu LRT Jabodebek Beroperasi Komersil untuk Kaji Usul Ganjil Genap Diperluas

Dishub DKI Tunggu LRT Jabodebek Beroperasi Komersil untuk Kaji Usul Ganjil Genap Diperluas

Megapolitan
Tak Ada Tanda Penganiayaan pada Lansia yang Tewas Diduga Gantung Diri di Cengkareng

Tak Ada Tanda Penganiayaan pada Lansia yang Tewas Diduga Gantung Diri di Cengkareng

Megapolitan
Pekan Ini, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

Pekan Ini, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

Megapolitan
Tertangkapnya 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan, Kerap Minta Uang hingga Rp 10.000 untuk Sekali Melintas

Tertangkapnya 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan, Kerap Minta Uang hingga Rp 10.000 untuk Sekali Melintas

Megapolitan
Tembok Gedung yang Sedang Dihancurkan Timpa Permukiman Warga di Duren Sawit

Tembok Gedung yang Sedang Dihancurkan Timpa Permukiman Warga di Duren Sawit

Megapolitan
Selain Rusak Lapak di Pasar Kutabumi, Kelompok OTK Juga Jarah Dagangan Penjual

Selain Rusak Lapak di Pasar Kutabumi, Kelompok OTK Juga Jarah Dagangan Penjual

Megapolitan
Anggota DPRD DKI Usul Ganjil Genap Diperluas ke Jalan yang Dilintasi LRT Jabodebek

Anggota DPRD DKI Usul Ganjil Genap Diperluas ke Jalan yang Dilintasi LRT Jabodebek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com