TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel enam tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021).
Salah satu TPS liar yang ditutup berada di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang.
Berdasar pantauan Kompas.com, TPS tersebut tepat berada di bibir Sungai Cisadane.
Tampak sampah yang menumpuk dan berserakan di TPS liar yang memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi itu.
Tumpukan sampah hingga pinggir Sungai Cisadane.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Akui Pemulihan Krisis Ekonomi Bikin Mobilitas Warga Meningkat
Kurang lebih 10 meter dari TPS liar tersebut berjejer rumah warga dan pabrik.
Selama kurang lebih 1 jam sejak KLHK tiba di lokasi pada 13.30 WIB, mereka baru menyegel TPS itu.
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang dengan tinggi sekitar 2 meter dan memasang garis kuning di sebagian area TPS.
Pihak KLHK menuliskan nama instansi mereka pada bagian paling atas plang tersebut.
Di bawah nama instansi itu tertulis larangan bagi siapapun untuk menggunakan kembali area itu.
"Dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam area ini. Area ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup," tulis KLHK di plang itu.
"Pelanggaran Pasal 40 dan/atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," juga tulis KLHK di plang.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Diizinkan Beroperasi
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, pihaknya menutup TPS itu dan lima TPS liar lain di Kota Tangerang lantaran ada keluhan dari masyarakat sekitar.
"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar karena sebagai tempat pembuangan sampah. Ada sekitar enam titik TPS ilegal," paparnya saat ditemui usai menyegel TPS liar di Gang Menteng itu, Kamis.
Anton melanjutkan, tempat pembuangan sampah tersebut melanggar aturan karena terletak di bibir sungai.
Oleh karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas keberadaan TPS tersebut.
"Ini kan kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan," ungkap dia.
Saat ditanya siapa yang bertanggungjawab atas pembuatan TPS tersebut, Anton mengaku bahwa KLHK masih belum mengantongkan nama dari pihak mana pun.
"Untuk saat ini belum, intinya kita menghentikan kegiatan di sini," sebutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.