JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik jalan yang diberlakukan aturan crowd free night bersamaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setidaknya ada empat titik jalan yang diberlakukan crowd free night guna menekan mobilitas masyarakat.
"Lokasi di Alam Sutera dan Bintaro (Tangerang Selatan). Kemudian Tangerang Kota, dan Summarecon (Bekasi)," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/9/2021).
Baca juga: Polisi Tilang 314 Kendaraan dalam Crowd Free Night Semalam
Adapun mekanisme pemberlakuan crowd free night pada empat titik jalan di Tangerang dan Bekasi sama seperti halnya di Jakarta.
Aturan tersebut diberlakukan pada setiap Jumat-Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Sementara pemberlakuan crowd free night dilakukan dengan penutupan jalan. Seperti empat titik crowd free night yang sudah diberlakukan di Jakarta.
"Di SCBD itu, (penutupannya) di Senopati, kemudian Plaza Mandiri dan Bursa Efek. Untuk Kemang di Prapanca dan McDonal's," ucap Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night di empat titik jalan di Jakarta, yakni kawasan Sudirman, Thamrin, SCBD, dan Kemang Raya, guna menekan mobilitas masyarakat khusus pada akhir pekan.
Baca juga: Sasar Tiga Kendaraan Saat Crowd Free Night, Polisi: Penegakan Hukum dengan Penilangan
Polisi menyebut crowd free night diberlakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB, hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.