Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Kesulitan Deteksi Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kota Tangerang

Kompas.com - 23/09/2021, 18:13 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku kesulitan mendeteksi keberadaan tempat tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kota Tangerang, Banten.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto, saat menyegel enam TPS liar di Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021).

Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sudah bertanggungjawab berkaitan dengan penertiban TPS liar. Namun, baik DLH Kota Tangerang maupun KLHK memang kesulitan mendeteksi TPS liar di wilayah tersebut.

Baca juga: 6 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Tangerang Disegel KLHK

"Ya selama ini di DLH sudah ada yang bertanggung jawab dengan hal itu, TPS ilegal memang susah dideteksi," ujar Anton di salah satu TPS liar yang disegel, yakni di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang.

Dia mengatakan, meski pihaknya telah menertibkan sebuah TPS liar, warga pasti menemukan celah untuk membangun TPS liar di lokasi lain.

Pasalnya, lanjut Anton, keberadaan TPS liar berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat setempat.

"Ini kan bersangkutan dengan masyarakat, ditutup di sini, akan timbul (TPS liar) yang lain," katanya.

Anton sebelumnya menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS liar yang disegel. Jika ada masyarakat masih ada yang beraktivitas di TPS yang disegel, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memberikan sanksi.

Menurut dia, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai. Karena itu, KLHK akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas keberadaan TPS tersebut.

Jika ada unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.

"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata dia.

Penutupan TPS di Gang Menteng dan lima TPS liar lain di Kota Tangerang dilakukan lantaran ada keluhan dari masyarakat sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com