TANGERANG, KOMPAS.com - M Subur (62), mengaku menjadi pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang, sejak tahun 2018.
TPS tersebut disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (23/9/2021).
TPS ilegal tersebut disegel setelah KLHK menerima keluhan warga.
"Kalau ini ditutup, saya ngikut pemerintah," ujar Subur saat ditemui usai penutupan TPS, Kamis.
"Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun," sambung dia.
Baca juga: 6 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Tangerang Disegel KLHK
Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.
Justru, kata Subur, dia merapihkan bibir Sungai Cisadane.
Subur menyadari bahwa tanah yang dia jadikan TPS merupakan milik negara.
Namun, karena ada pengelola TPS lain yang membuang sampah di lokasi itu pada 2018, dia kemudian mengurus sampah yang ada.
"Ya, keadaan juga, perut. Ada tanah negara, ada orang dari TPS lain buang ke sini, ya saya ke sini juga. Keadaannya saya rapihin, saya urus di sini," paparnya.
Subur menceritakan, TPS itu menerima sampah dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta.
Baca juga: KLHK Kesulitan Deteksi Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kota Tangerang
Dia tidak menerima sampah dari RS atau pun fasilitas kesehatan.
"Kalau ada sampah dari RS ,ya saya kasih tau ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Tangerang," sebut Subur.
Pihaknya tidak mematok harga bagi perumahan yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut.
"Enggak, enggak bayar. Tapi kalau ada yang mau bayar, ya bayar," tutur dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.