Kemudian, sampah-sampah itu diolah dan limbahnya dijual dengan harga yang variatif.
Dari 40 pegawai yang bekerja di TPS ilegal itu, mereka mendapatkan upah yang berbeda-beda.
"Kenek sama sopir bayarnya per minggu. Pemilah mingguan. Hasilnya ya per kilo saya bayar. Ada yang Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 600.000," kata Subur.
Dia berharap, setelah lokasi itu disegel, Pemkot Tangerang dapat membina para pegawainya yang terancam tak lagi memiliki pekerjaan.
Setidaknya pembinaan dilakukan hingga 40 pegawainya mendapatkan pekerjaan kembali.
"Sementara kita cari makan di mana lagi? Dibina, orang-orang pengangguran dibina. Harusnya itu dikasi solusi, dibina supaya bagaimana caranya bisa kerja lagi," urai Subur.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto sebelumnya berujar, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.
Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, maka pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memberikan sanksi.
Adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.
Karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.
Jika menemukan unsur pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke penegak hukum.
"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.