Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola TPS Ilegal di Kota Tangerang: Kalau Ditutup, Saya Ikut Pemerintah

Kompas.com - 23/09/2021, 19:38 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - M Subur (62), mengaku menjadi pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang, sejak tahun 2018.

TPS tersebut disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (23/9/2021).

TPS ilegal tersebut disegel setelah KLHK menerima keluhan warga.

"Kalau ini ditutup, saya ngikut pemerintah," ujar Subur saat ditemui usai penutupan TPS, Kamis.

"Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun," sambung dia.

Baca juga: 6 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Tangerang Disegel KLHK

Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.

Justru, kata Subur, dia merapihkan bibir Sungai Cisadane.

Subur menyadari bahwa tanah yang dia jadikan TPS merupakan milik negara.

Namun, karena ada pengelola TPS lain yang membuang sampah di lokasi itu pada 2018, dia kemudian mengurus sampah yang ada.

"Ya, keadaan juga, perut. Ada tanah negara, ada orang dari TPS lain buang ke sini, ya saya ke sini juga. Keadaannya saya rapihin, saya urus di sini," paparnya.

Subur menceritakan, TPS itu menerima sampah dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta.

Baca juga: KLHK Kesulitan Deteksi Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kota Tangerang

Dia tidak menerima sampah dari RS atau pun fasilitas kesehatan.

"Kalau ada sampah dari RS ,ya saya kasih tau ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Tangerang," sebut Subur.

Pihaknya tidak mematok harga bagi perumahan yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut.

"Enggak, enggak bayar. Tapi kalau ada yang mau bayar, ya bayar," tutur dia.

Kemudian, sampah-sampah itu diolah dan limbahnya dijual dengan harga yang variatif.

Dari 40 pegawai yang bekerja di TPS ilegal itu, mereka mendapatkan upah yang berbeda-beda.

"Kenek sama sopir bayarnya per minggu. Pemilah mingguan. Hasilnya ya per kilo saya bayar. Ada yang Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 600.000," kata Subur.

Dia berharap, setelah lokasi itu disegel, Pemkot Tangerang dapat membina para pegawainya yang terancam tak lagi memiliki pekerjaan.

Setidaknya pembinaan dilakukan hingga 40 pegawainya mendapatkan pekerjaan kembali.

"Sementara kita cari makan di mana lagi? Dibina, orang-orang pengangguran dibina. Harusnya itu dikasi solusi, dibina supaya bagaimana caranya bisa kerja lagi," urai Subur.

Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto sebelumnya berujar, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.

Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, maka pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memberikan sanksi.

Adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.

Karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.

Jika menemukan unsur pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke penegak hukum.

"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com