JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi siap memfasilitasi upaya perdamaian antara Youtuber Savas Fresh dengan Atta Halilintar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Savas Fresh sendiri sudah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Pada prinsipnya kami selaku penyidik sangat sangat siap untuk mengakomodir apabila upaya untuk pembahasan di luar hukum formal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat ditemui di kantornya, Kamis (23/9/2021) sore.
Akbar mengatakan, kepolisian mengembalikan kepada Savas Fresh dan Atta Halilintar terkait upaya perdamaian. Pihak kepolisian, lanjut Akbar, sangat menerima upaya perdamaian atas kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan oleh Atta Halilintar.
Baca juga: Belum Ada Upaya Damai, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Atta Halilintar Berlanjut
“Kalau para pihak menghendaki adanya pemufakatan, perdamaian itu akan sangat sangat kita terima dan akan kita tindak lanjuti, tapi sejauh ini belum ada,” kata Akbar.
Akbar menyatakan, pihaknya menjunjung tinggi upaya restorative justice dalam kasus tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan dari pihak yang dirugikan. Akbar menyatakan, pihak kepolisian belum menerima permintaan mediasi perdamaian.
Baca juga: Saat Youtuber Savas Fresh Ditangkap Polisi karena Sebut Ibu Atta Halilintar Berutang Rp 500 Juta
Akbar menyatakan bahwa proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Atta Halilintar oleh Youtuber Savas Fresh masih berjalan.
Karena itu pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi untuk keperluan kelengkapan berkas perkara.
“(P21) nanti. Kita berporses nanti. Kita perlu berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujar Akbar.
Kasus dugaan pencemaran nama baik bermula saat Savas mengunggah video singkat yang disebutnya sebagai surat terbuka kepada Atta Halilintar pada medio 2020.
Dalam video tersebut, Savas menyebut orangtua Atta Halilintar memiliki utang sekitar Rp 400 juta kepada seseorang bernama Bunda Aviv.
Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Atta melaporkan Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi menangkap Savas karena terdapat unsur dugaan fitnah dari unggahannya sebagaimana dengan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.