Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 21:04 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi siap memfasilitasi upaya perdamaian antara Youtuber Savas Fresh dengan Atta Halilintar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Savas Fresh sendiri sudah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Pada prinsipnya kami selaku penyidik sangat sangat siap untuk mengakomodir apabila upaya untuk pembahasan di luar hukum formal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat ditemui di kantornya, Kamis (23/9/2021) sore.

Akbar mengatakan, kepolisian mengembalikan kepada Savas Fresh dan Atta Halilintar terkait upaya perdamaian. Pihak kepolisian, lanjut Akbar, sangat menerima upaya perdamaian atas kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan oleh Atta Halilintar.

Baca juga: Belum Ada Upaya Damai, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Atta Halilintar Berlanjut

“Kalau para pihak menghendaki adanya pemufakatan, perdamaian itu akan sangat sangat kita terima dan akan kita tindak lanjuti, tapi sejauh ini belum ada,” kata Akbar.

Akbar menyatakan, pihaknya menjunjung tinggi upaya restorative justice dalam kasus tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan dari pihak yang dirugikan. Akbar menyatakan, pihak kepolisian belum menerima permintaan mediasi perdamaian.

Baca juga: Saat Youtuber Savas Fresh Ditangkap Polisi karena Sebut Ibu Atta Halilintar Berutang Rp 500 Juta

Akbar menyatakan bahwa proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Atta Halilintar oleh Youtuber Savas Fresh masih berjalan.

Karena itu pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi untuk keperluan kelengkapan berkas perkara.

“(P21) nanti. Kita berporses nanti. Kita perlu berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujar Akbar.

Kasus dugaan pencemaran nama baik bermula saat Savas mengunggah video singkat yang disebutnya sebagai surat terbuka kepada Atta Halilintar pada medio 2020.

Dalam video tersebut, Savas menyebut orangtua Atta Halilintar memiliki utang sekitar Rp 400 juta kepada seseorang bernama Bunda Aviv.

Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Atta melaporkan Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti hal tersebut, polisi menangkap Savas karena terdapat unsur dugaan fitnah dari unggahannya sebagaimana dengan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com