"Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun," sambung dia.
Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.
Justru, kata Subur, dia merapikan bibir Sungai Cisadane. Subur menyadari bahwa tanah yang dia jadikan TPS merupakan milik negara.
Namun, karena ada pengelola TPS lain yang membuang sampah di lokasi itu pada 2018, dia kemudian mengurus sampah yang ada.
Subur menceritakan, TPS itu menerima sampah dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta.
Kemudian, sampah-sampah itu diolah dan limbahnya dijual dengan harga yang variatif.
Dari 40 pegawai yang bekerja di TPS ilegal itu, mereka mendapatkan upah yang berbeda-beda.
Dia berharap, setelah lokasi itu disegel, Pemkot Tangerang dapat membina para pegawainya yang terancam tak lagi memiliki pekerjaan.
Setidaknya pembinaan dilakukan hingga 40 pegawainya mendapatkan pekerjaan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.