Ia mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan berupa perampokan handphone. Meski demikian, Musta’in diketahui telah melakukan sejumlah kejahatan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Orang Diduga Penadah Kasus Perampokan Sadis di Cipulir
Musta'in sempat tak mengaku melakukan aksi kejahatan sebelumnya kepada Azis. Azis kemudian menyebut tindak kejahatan yang pernah dilakukan, yaitu mencuri burung dan mengutil uang.
“Kebanyakan nah,” ujar Azis saat mendengar Tain tak mengaku.
Azis mengatakan, Musta'in menyasar korban perampokan handphone secara acak. Pelaku merampok handphone Titing setelah pulang bekerja dari pasar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.