JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memeriksa ahli dalam mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jumat (24/9/2021).
Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli kebakaran dan ahli pidana.
"Kayaknya untuk pemeriksaan (hari ini) ahli saja. Ahli pidana sama ahli kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang untuk Tetapkan Tersangka Baru
Menurut Tubagus, pemeriksaan terhadap dua ahli hanya untuk mendalami kasus sebelum nantinya dilakukan gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat atau Sabtu (25/9/2021).
Adapun gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Pendalaman saja sebenarnya (untuk pemeriksaan) dua orang saksi ahli," kata Tubagus.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perjara.
Namun, polisi tak menyebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Baca juga: Tak Cukup Hanya Penetapan Tersangka, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Menuntut Lebih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.