JAKARTA, KOMPAS.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap empat penyelundup ribuan benih lobster (benur) yang akan dikirim ke Singapura.
Keempat tersangka berinisial IS, MH, BPS, dan LS.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Minggu (12/9/2021).
"Kami mendapat informasi bahwa di sekitar perairan Jakarta diduga akan ada pengiriman baby lobster yang akan dikirim dari Jakarta menuju ke Batam dengan menggunakan speedboat," kata Yassin dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Juga Tusuk Seorang Warga
Tim Ditpolair kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap IS yang kala itu hendak membawa sejumlah kantong berisi benih lobster menuju Batam.
"Kami telah berhasil mengamankan diduga pelaku yang membawa baby lobster dan beberapa kantong yang kami duga berisi baby lobster. Lalu kami bawa ke kantor, kami buka ternyata memang benar," sambungnya.
Sebanyak 144.100 benih lobster berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Apa Artinya Crowd Free Night yang Berlaku di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi?
Yassin menjelaskan, seratusan ribu benih lobster ini berasal dari perairan Pulau Jawa yang ditampung di Sukabumi, kemudian dikirim ke berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Lampung, Jambi, hingga barakhir di Batam.
Dari Batam, benih lobster ini kemudian dikirim ke Singapura dengan harga jual tinggi.
"Setelah itu akan diseberangkan di Singapura. Karena harganya setelah dijual ke Singapura, dari Rp 10.000- Rp 20.000 menjadi Rp 200.000. Harganya sangat fantastis kenaikannya, itulah potensi kerugian negara sangat besar," tutur Yassin.
Baca juga: Pemprov DKI Sanggah Temuan Kemendikbud soal 25 Klaster Covid-19 di Sekolah, Ini Fakta Versi DKI
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, Yassin menyebutkan, tindak penyelundupan ini sudah beberapa kali dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.