DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap I (28) karena membunuh seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
I menikam Lopo dengan pisau lipat di dada sebelah kiri pada Rabu (22/9/2021) malam.
Satu kali ditikam lalu Lopo lari mencari bantuan, kemudian meregang nyawa di semak-semak dan ditemukan telah meninggal dunia keesokan paginya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Ditangkap
I meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku sepenuhnya sadar tetapi tidak tahu bahwa perbuatannya merenggut nyawa Lopo.
"Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas, di Mapolres Metro Depok, Jumat (24/9/2021).
"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," lanjutnya.
Ia kemudian meminta maaf kepada keluarga Sertu Lopo.
"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih," tambahnya.
Baca juga: Anggota TNI Ditemukan Tewas di Depok, Polisi: Korban Ditusuk karena Lerai Perkelahian
Peristiwa sebelum pembunuhan ini melibatkan empat orang, yaitu Sertu Lopo, I, M, dan A.
Mulanya, M dan A berkonflik akibat ketersinggungan satu sama lain, pada Rabu malam.
Konflik tersebut berkelanjutan. M lalu memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, termasuk I.
I menusuk A yang ternyata juga masih berkerabat jauh dengannya, mengakibatkan A luka di paha dan menerima sejumlah jahitan di rumah sakit.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok: Solidaritas Sesama Saudara
Lalu, untuk melerai konflik, Sertu Lopo didatangkan. Ia ditokohkan di komunitas itu.
"Saya melihat dia (Lopo), karena masalah awal si inisial A memukul saudara saya inisial M," ujar I.
"Saya tidak ada masalah sama dia (Lopo). Waktu itu dia ada di TKP, jadi saya pikir mungkin mau maju untuk (menyerang)," lanjutnya, mengiakan bahwa tindakannya dilakukan secara spontan didorong oleh solidaritas antarsaudara.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyampaikan bahwa I telah menyiapkan pisau ketika datang ke lokasi pertikaian.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.