DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial I (28) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan seorang anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo.
Jasad korban ditemukan di semak-semak di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Tersangka I kemudian ditangkap tidak lama setelah penemuan jasad korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, I membunuh korban secara spontanitas.
Baca juga: Anggota TNI Ditemukan Tewas di Depok, Polisi: Korban Ditusuk karena Lerai Perkelahian
Peristiwa itu bermula ketika dua orang masing-masing berinisial M dan A terlibat konflik akibat ketersinggungan satu sama lain pada Rabu (22/9/2021).
M lalu memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, termasuk I.
"Tersangka inisial I ini menusuk saudara A, mengenai paha kanan," kata Imran, Jumat (24/9/2021).
Sertu Yorhan Lopo kemudian datang ke lokasi untuk melerai pertikaian. Namun, tersangka I secara spontanitas menikam Sertu Yorhan Lopo dengan pisau lipat di dada sebelah kiri.
"Niatnya baik untuk melerai tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban," jelas Imran.
Sertu Yorhan Lopo kemudian berjalan kaki sekitar 50 meter dari lokasi kejadian guna mencari bantuan, tetapi karena keadaan gelap gulita, ia tiba di semak-semak dan meninggal dunia di situ.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok: Solidaritas Sesama Saudara
Sedangkan, tersangka I mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya telah merenggut nyawa korban.
"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," kata I kepada wartawan.
Tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan komandan korban.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Minta Maaf ke Keluarga dan Komandan Korban
"Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas.
"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.