Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Maaf dan Pengakuan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok

Kompas.com - 24/09/2021, 15:53 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial I (28) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan seorang anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo.

Jasad korban ditemukan di semak-semak di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Tersangka I kemudian ditangkap tidak lama setelah penemuan jasad korban.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, I membunuh korban secara spontanitas.

Baca juga: Anggota TNI Ditemukan Tewas di Depok, Polisi: Korban Ditusuk karena Lerai Perkelahian

Kronologi

Peristiwa itu bermula ketika dua orang masing-masing berinisial M dan A terlibat konflik akibat ketersinggungan satu sama lain pada Rabu (22/9/2021).

M lalu memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, termasuk I.

"Tersangka inisial I ini menusuk saudara A, mengenai paha kanan," kata Imran, Jumat (24/9/2021).

Sertu Yorhan Lopo kemudian datang ke lokasi untuk melerai pertikaian. Namun, tersangka I secara spontanitas menikam Sertu Yorhan Lopo dengan pisau lipat di dada sebelah kiri.

"Niatnya baik untuk melerai tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban," jelas Imran.

Sertu Yorhan Lopo kemudian berjalan kaki sekitar 50 meter dari lokasi kejadian guna mencari bantuan, tetapi karena keadaan gelap gulita, ia tiba di semak-semak dan meninggal dunia di situ.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok: Solidaritas Sesama Saudara

 

Sedangkan, tersangka I mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya telah merenggut nyawa korban.

"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," kata I kepada wartawan.

Permohonan Maaf

Tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan komandan korban.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Minta Maaf ke Keluarga dan Komandan Korban

"Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas.

"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com