JAKARTA, KOMPAS.com - Ranjau paku masih meneror para pengendara di Jakarta, terutama sepanjang Jalan Gatot Subroto dari arah Slipi menuju Cawang. Oknum penebar ranjau paku masih berkeliaran di kawasan tersebut.
Relawan Penyapu Ranjau Paku Sapu Bersih Community Abdul Rohim mengatakan, setiap hari dirinya masih menemukan ranjau paku beraneka bentuk di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Soebroto.
Jumlah ranjau yang bisa tersapu bahkan bisa mencapai dua kilogram. Jenis ranjau yang biasa ditemukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto adalah ranjau jari-jari payung.
Baca juga: Ranjau Paku di Jalanan Ibu Kota Diduga Ditebar Oknum Penambal Ban Nakal
Menurut Rohim, ranjau itu ditebar oleh oknum penambal ban yang nakal. Mereka sengaja menebar paku untuk mendapatkan pelanggan.
Namun, teror ranjau paku belum menjadi prioritas pihak Kepolisian.
“Sebetulnya kalau aparat benar-benar mengusut secara serius bisa saja (tertangkap penebar ranjau). Mungkin ya karena dianggap gimana (belum serius). Jadi tidak diprioritaskan,” ujar Rohim saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Setelah isu ranjau paku kembali menyeruak, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial BIP (43) yang diduga menebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.
BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.
Menurut polisi, BIP adalah penambal ban yang baru beroperasi satu bulan. Dia menebar ranjau paku guna mendapatkan pelanggan.
“Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan,” kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Jumat (24/9/2021) siang.
Baca juga: Pria Diduga Penebar Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto Ditangkap
Alex mengatakan, BIP menebar ranjau paku dari rangka payung karena tahu arus lalu lintas di Jalan MT Haryono ramai. Oleh karena itu, dia bisa mendapatkan banyak pelanggan dan meraup keuntungan.
Sementara itu, BIP kerap berpindah-pindah lokasi menggunakan gerobak.
“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.
BIP selama ini diketahui beraksi seorang diri. Dia memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku, kemudian ditebarkan di jalan raya.
Baca juga: Bengkel Tambal Ban Milik Penebar Ranjau Paku Payung Kerap Berpindah Lokasi
“Jika paku ini masuk ke ban sekarang yaitu tubless, tekanan angin akan hilang. Dengan sangat terpaksa pengendara roda dua harus menambal ban,” kata Alex.
BIP lalu mengganti ban dalam para korbannya dengan harga tak wajar. Tersangka menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.
“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.