JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang tambal ban berinisial BIP (43), penebar ranjau paku rangka payung, disebut telah memanfaatkan situasi arus lalu lintas yang kembali ramai di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
BIP menebar ranjau paku rangka payung di Jalan Jenderal Gatot Soebroto demi mencari keuntungan yang tak wajar.
“Yang bersangkutan mengaku baru satu bulan beraksi. Hal ini agak wajar mengingat sekarang adalah masa dengan PPKM yang levelnya diturunkan, maka masyarakat sudah mulai berkegiatan terutama untuk memulihkan dari segi ekonomi,” kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Kamis (24/9/2021) siang.
Baca juga: Pria Diduga Penebar Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto Ditangkap
Alex mengatakan, pelaku yang tak bertanggung jawab tersebut memanfaatkan turunnya PPKM ke level 3 untuk menebar ranjau paku rangka payung.
Alex menyebutkan, tindakan BIP menyebar ranjau sangat merugikan dan bermotif untuk mengambil keuntungan sendiri.
“Jumlah tak seberapa tapi bisa dibayangkan jika terburu-buru menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan terjadi pada alat angkut kita, tentu perasaan kita akan bercampur aduk,” tambah Alex.
Baca juga: Bengkel Tambal Ban Milik Penebar Ranjau Paku Payung Kerap Berpindah Lokasi
Ia menambahkan, BIP beraksi seorang diri untuk menebar ranjau paku rangka payung di Jalan Jenderal Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono. Alex menyebutkan, aksinya berlangsung pada malam jelang dini hari.
BIP menebar ranjau paku agar ban pengendara motor kempes dan menambal di tempatnya.
“Banyak laporan di Twitter, Instagram Polsek Tebet maupun Instagram Polsek-Polsek yang dilalui Jalan Gatot Soebroto dan MT Haryono mereka tiba-tiba bannya gembos. Dan harus secara terpaksa menambal ban atau mengganti ban dalam. Bukan murni musibah tetapi ini dibuat-buat. Untuk apa motifnya? Untuk mengambil keuntungan,” kata Alex.
Baca juga: Modus Ranjau Paku di Jakarta oleh Penambal Ban
Alex mengatakan, BIP menjual jasa tambal ban dan penggantian ban dalam dengan harga tak wajar kepada korban ranjau paku rangka payung.
Alex menyebutkan, BIP menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.
“Harga ban ini pasarannya Rp20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.
Baca juga: Pelaku Mengaku Tebar Ranjau Paku Bersama Anggota Dishub, Ini Kata Polisi
Alex mengatakan, BIP menebar ranjau paku rangka payung dengan modus untuk mencari pelanggan. Ia menambahkan, BIP sudah beraksi selama satu bulan.
“Sehari dia bisa tiga atau empat (mengganti ban dalam). Sehari tiga kali Rp75.000, maka bisa dihitung sendiri bisa sampai jutaan rupiah,” kata Alex.
Sebelumnya, BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.