Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Periksa 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 24/09/2021, 21:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Tangerang, RU, S dan Y yang sudah ditetapkan tersangka terkait kebakaran pada Jumat (24/9/2021).

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik karena membutuhkan keterangan tambahan dari tiga tersangka sebelum melakukan gelar perkara pada Jumat malam.

Adapun gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka. Termasuk beberapa saksi ahli, 6 orang yang kita panggil kermarin untuk dilakukan pemeriksaan dan menentukan Pasal 187 dan 188," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Dinonaktifkan

Yusri mengatakan, gelar perkara yang akan dilakukan Jumat malam, menyesuaikan hasil dari pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi.

"Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara malam ini. Entah malam ini atau mungkin besok tergantung pemeriksaan hari ini," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca juga: Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Lain pada Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Megapolitan
Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Megapolitan
Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Megapolitan
Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Megapolitan
Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

Megapolitan
15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com