Kini, I ditahan di Mapolres Metro Depok. Ia terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara, disangkakan Pasal 338 atau 351 KUHP oleh polisi.
Ia tampak terpuruk. Nada penyesalan terdengar setiap kali menjawab pertanyaan wartawan.
"Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I kepada Kolonel Nurdihin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas. Nurdihin datang ke Mapolres Metro Depok pada Jumat itu dan bertemu dengan I.
I juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Lopo. Hanya itu yang bisa ia sampaikan.
"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.