Dari Batam, benih lobser ini kemudian dikirim ke Singapura dengan harga jual tinggi.
"Setelah itu akan diseberangkan di Singapura karena harganya setelah dijual ke Singapura, dari Rp 10.000-Rp 20.000 menjadi Rp 200.000. Harganya sangat fantastis kenaikannya, itulah potensi kerugian negara sangat besar," tutur Yassin.
Yassin menyebutkan, benih lobster yang gagal diselundupkan ke Singapura itu kini sudah dilepas ke perairan Kepulauan Seribu.
Hal itu dilakukan untuk mencegah benih-benih lobster itu mati.
"Jadi setelah kami berhasil mengamankan baby lobster sebanyak 144.100 benih , hari Senin (13/9/2021) jam 10.00 kami lakukan pelepasliaran di Laut Jawa, Kepulauan Seribu," kata Yassin.
"Karena kalau tidak kami segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kami sisakan," sambungnya.
Baca juga: Gagal Diselundupkan ke Singapura, 144.100 Benih Lobster Dilepas ke Perairan Kepulauan Seribu
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, Yassin menyebutkan, tindak penyelundupan ini sudah beberapa kali dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.