JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur dibongkar petugas pada Minggu (26/9/2021).
Polisi tidur yang berjumlah tiga garis dengan ketebalan sekitar 7-8 cm tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan.
Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur di Jakarta?
Diberitakan Kompas.com, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Baca juga: Diprotes Pesepeda, Polisi Tidur di Pulomas Dibongkar
Pasal 3 huruf c dalam Perda tersebut berbunyi, "Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul."
Larangan pembuatan polisi tidur tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."
Kemudian, Pasal 274 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."
Sementara itu, spesifikasi polisi tidur diatur dalam Pasal 59 Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 yakni:
Baca juga: Polisi Tidur di Pulomas Dibuat Warga untuk Cegah Balap Liar, Dibongkar atas Protes Pesepeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.