Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini, Luhut Pandjaitan Diminta Keterangan Terkait Laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia Kontras

Kompas.com - 27/09/2021, 08:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Pemanggilan Luhut dilakukan terkait laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, soal dugaan pencemaran nama baik.

"Iya hari ini (Luhut) dipanggil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.

Yusri mengatakan, Luhut akan dimintai keterangan oleh penyidik hari ini untuk mengklarifikasi laporan dugaan pencemaran nama baik itu.

"Klarifikasi ya bukan pemeriksaan, kita ambil keterangan," kata Yusri.

Baca juga: 4 Fakta Laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia dari Kontras dan Haris Azhar

Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Baca juga: Haris Azhar Dilaporkan Luhut, Kuasa Hukum: Klien Kami Akan Selalu Bersikap Kesatria

Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.

"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Adapun Luhut mengatakan, berpendapat dan berekspresi harus disampaikan melalui cara-cara beradab yang tidak menggiring opini menyesatkan.

Siapa pun boleh mengkritik, tetapi bukan berarti menyebarkan fitnah dan menyesatkan opini yang berakibat pada ujaran kebencian kepada orang atau kelompok tertentu.

Hal itu Luhut sampaikan melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (22/9/2021), setelah membuat laporan.

"Saya setuju bahwa semua boleh bicara apa pun untuk mengkritik siapa pun selama menggunakan data yang dapat diuji bersama-sama," tulis Luhut.

Luhut mengatakan, dia terbiasa dengan kritik dan masukan dari siapa pun tanpa pandang usia, bahkan status sosial.

Sering kali kritik itu datang dari orang terdekat. Namun, kata dia, kritik seharusnya disampaikan melalui dialog. Tidak elok jika kritik disampaikan tanpa berbicara langsung kepada yang dituju.

"Alih-alih meminta klarifikasi, malah membicarakan hal yang belum juga jelas dan benar faktanya. Apalagi, hal tersebut dilakukan oleh orang yang pernah saya temui beberapa kali," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com