Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekeh Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 M, Luhut: Saya Tak Akan Berhenti Buktikan Saya Benar

Kompas.com - 27/09/2021, 13:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersikeras menggugat aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan itu dilakukan Luhut karena telah dituding Haris dan Fatia soal keterlibatan dalam bisnis tambang di Papua yang dinilai merupakan pencemaran nama baik.

"Perdatanya tetap. Biar dia suruh bayar Rp 100 miliar. Nanti saya berikan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain kan banyak," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut menyayangkan Haris dan Fatia yang membuat pernyataan mengatasnamakan hak asasi manusia hingga dapat mencederai nama baiknya.

Baca juga: Soal Kemungkinan Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Jalani Saja...

Dia juga menyarankan agar Haris dan Fatia dapat melihat jumlah kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar. Silakan saja buka aja di media sekarang. Saya kan punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN," ucap Luhut.

Luhut sebelumnya menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi terkait laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia di Mapolda Metro Jaya, Senin ini.

Luhut sendiri telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia dari Kontras terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Adapun Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Di dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.

"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com