JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, tidak ada intervensi kepada penyidik mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, usai mendampingi kliennya dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
"Beliau tadi berpesan agar proses ini tidak boleh diintervensi dan dia datang sebagai warga negara Indonesia yang cari keadilan karena nama baik, kehormatannya, sudah dicemarkan. Akibatnya, anak, cucu, dan keluarga tidak terima," ujar Juniver.
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Juniver mengatakan, ada 12 barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik terkait tudingan Haris dan Fatia terhadap kliennya.
Barang bukti yang diserahkan diharapkan menjadi pertimbangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.
"Kehadiran klien kami mencari kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, saya juga apresiasi karena beliau ini hadir langsung, rela diperiksa untuk mencari keadilan dan kebenaran kepada penyidik," ucap Juniver.
Luhut sebelumnya menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi terkait laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia di Mapolda Metro Jaya, Senin ini.
Baca juga: Soal Kemungkinan Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Jalani Saja...
Luhut sendiri telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik.
Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Adapun Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Di dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Kekeh Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 M, Luhut: Saya Tak Akan Berhenti Buktikan Saya Benar
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.