JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani memastikan seluruh anggota fraksinya tidak akan mengikuti rapat paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E Selasa (27/9/2021) besok.
Dia mengatakan, sikap Gerindra tetap yaitu menolak interpelasi dan akan konsisten sampai akhir.
"Tidak, pastinya, karena kita kan memilih tidak interpelasi, dari awal pun Gerindra sudah bersikap tidak memilih ikut dalam interpelasi karena itu konsisten sampai akhir," ujar Rani saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/9/2021).
Baca juga: PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tak Sesuai Prosedur
Rani mengatakan, agenda paripurna interpelasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pembahasan yang biasa dilakukan.
Dia menyebut, dalam undangan Badan Musyawarah sudah ditandatangani pimpinan Dewan dan tidak mencantumkan pembahasan interpelasi.
"Berarti beliau (Ketua DPRD DKI) menyisipkan secara ilegal agenda (interpelasi) tersebut dan diputuskan secara sepihak," kata dia.
Rani mengatakan, Gerindra sangat menyayangkan keputusan tersebut dan terkesan diputuskan secara semena-mena.
"Selama ini kami yang tidak ikut interpelasi tidak ada sedikit pun menghalangi jalannya interpelasi tapi rasanya kok modelnya tabrak aturan apa tidak , semakin membuat cacat arti interpelasi itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Besok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Interpelasi Terkait Formula E
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E Selasa (28/9/2021) besok.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"28 (September) besok paripurna," ujar Prasetio.
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E resmi diusulkan pada 26 Agustus 2021 oleh 33 Anggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi yaitu Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI.
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.
Namun sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.
Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen plus satu yang hadir memberikan suara setuju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.