JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rencana pemanggilan Haris Azhar dan Fatia dilakukan setelah penyidik memeriksa Luhut untuk klarifikasi laporan terhadap keduanya, Senin (27/9/2021).
"Beliau (Luhut) sudah menghadiri undangan untuk diambil keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat. Sudah hadir dan dimintai keterangan. Rencana tindak lanjut kita akan mengkalrifikasi mengundang juga terlapornya," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Kekeh Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 M, Luhut: Saya Tak Akan Berhenti Buktikan Saya Benar
Namun Yusri belum membeberkan waktu pemanggilan Haris dan Fatia.
Menurut Yusri, pemanggilan Haris dan Fatia akan dilakukan segera guna mengedepankan proses hukum restorative justice atau menempuh jalur mediasi.
"Kan ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi. Mediasi pada penyelidikan. Kalau memang ada kesepakatan (mediasi) alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," kata Yusri.
Luhut sebelumnya menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi terkait laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro Jaya, Senin, ini.
Ada 15 barang bukti yang diserahkan Luhut kepada penyidik mengenai tudingan kepadanya dari Haris Azhar dan Fatia yang telah dinilai fitnah.
Baca juga: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum: Beliau Pesan Tak Boleh Ada Intervensi
Luhut sendiri telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia dari Kontras terkait pencemaran nama baik.
Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Adapun Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal Youtube.
Di dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organisation). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.