Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2021, 16:00 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari delapan orang tersangka pelaku begal di Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (19/9/2021), masih di bawah umur.

"Tiga (dari delapan) pelaku ini anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Ketiga pelaku di bawah umur adalah FY (15), MR (15) dan RA (17).

Sementara, lima tersangka lainnya adalah NR (19), FA (19), HA (24), AN (18), SS (18).

Kedelapan tersangka tergabung dalam kelompok Make Muke.

Baca juga: 4 Begal Motor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Awalnya Mau Tawuran tapi Tak Dapat Lawan

Pada Minggu, anggota kelompok Make Muke bermaksud berkumpul di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mencari lawan tawuran.

Ajakan untuk berkumpul mulanya disebar lewat media sosial.

"Mereka mengatasnamakan geng Make Muke, janjian berkumpul melalui media sosial Facebook di Bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Hasoloan.

Kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya, sebenarnya, terdapat 15 orang yang berkumpul pada Minggu.

Mereka juga telah mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata tajam.

"Mereka berjalan beriringan mencari musuh untuk diajak tawuran, namun tidak ketemu," kata Haris.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka pada Kasus Begal Motor di Kalideres

Lantaran tak kunjung menemukan lawan, beberapa anggota kelompok tersebut memutuskan untuk membegal seorang pemotor yang tengah melintas berboncengan.

"Didapati dua orang yang sedang berboncengan, yaitu korban. Pada saat bertemu, korban langsung ditikam (dengan senjata tajam oleh anggota kelompok), lalu korban jatuh, lalu motor korban diambil," kata Haris.

Sejumlah anggota kelompok tersebut juga ikut melukai korban dengan senjata tajam, usai korban terjatuh. Kemudian, para pelaku segera melarikan diri.

Peristiwa ini disaksikan oleh seorang warga yang kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan, polisi memburu kemudian menangkap para pelaku.

Mulanya, sebelas orang anggota kelompok Make Muke diamankan. Namun, hanya delapan orang yang dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi pembegalan.

Kini kedelapan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com