Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fraksi Penolak Interpelasi Sebut Rapat Paripurna Interpelasi adalah Agenda Colongan

Kompas.com - 27/09/2021, 16:31 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak hak interpelasi menyebut agenda paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E merupakan agenda colongan.

"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan (perihal) agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Taufik mengatakan, agenda Badan Musyawarah yang digelar hari ini membahas agenda yang tidak bersentuhan dengan paripurna interpelasi.

Baca juga: Dinilai Susupkan Agenda Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Diancam Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Namun, kata Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi sengaja menyusupkan agenda paripurna interpelasi dan dinilai melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 80 ayat 3.

"Maka, kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal," ujar dia.

Taufik juga menyebut hasil rapat Bamus yang menetapkan agenda rapat paripurna interpelasi tidak sah.

"Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tidak hadir rapat tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E pada Selasa (28/9/2021) besok sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Disebut Sisipkan Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Secara Ilegal

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"28 (September) besok paripurna," ujar Prasetio.

Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E resmi diusulkan pada 26 Agustus 2021 oleh 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi, yaitu Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI.

Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.

Namun, sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.

Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen plus satu yang hadir memberikan suara setuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com