JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak hak interpelasi menyebut agenda paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E merupakan agenda colongan.
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan (perihal) agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Taufik mengatakan, agenda Badan Musyawarah yang digelar hari ini membahas agenda yang tidak bersentuhan dengan paripurna interpelasi.
Baca juga: Dinilai Susupkan Agenda Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Diancam Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Namun, kata Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi sengaja menyusupkan agenda paripurna interpelasi dan dinilai melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 80 ayat 3.
"Maka, kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal," ujar dia.
Taufik juga menyebut hasil rapat Bamus yang menetapkan agenda rapat paripurna interpelasi tidak sah.
"Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tidak hadir rapat tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E pada Selasa (28/9/2021) besok sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Disebut Sisipkan Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Secara Ilegal
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"28 (September) besok paripurna," ujar Prasetio.
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E resmi diusulkan pada 26 Agustus 2021 oleh 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi, yaitu Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI.
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.
Namun, sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.
Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen plus satu yang hadir memberikan suara setuju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.