JAKARTA, KOMPAS.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinyatakan mengidap paranoid atau ketakutan berlebih usai menjalani pemeriksaan psikologi di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (27/9/2021).
"Tadi hasil pemeriksaannya menyatakan korban ini mengalami pikiran yang terlalu takut pada sesuatu dengan tingkat yang lebih tinggi di atas orang dewasa. Serba paranoid dalam menghadapi segala hal," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, saat dihubungi Senin sore.
Mualimin mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, yang dimulai pukul 10.00 WIB. Total ada 40 pertanyaan yang diajukan LPSK terhadap kliennya.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Jalani Pemeriksaan Psikologi di LPSK
Dengan telah dijalaninya pemeriksaan psikologi ini, Mualimin pun berharap LPSK bisa segera memutuskan untuk memberi perlindungan pada kliennya.
Mualimin mengatakan, saat ini kliennya memang tidak pernah mendapatkan ancaman langsung dari para terduga pelaku. Namun, langkah terduga pelaku yang sempat hendak melaporkan balik sempat membuat MS ketakutan. Apalagi proses hukum yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat saat ini belum mengalami perkembangan.
Kelima terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski sudah diperiksa.
"Jadi harapan kami LPSK bisa memberikan perlindungan pada korban, salah satunya bisa memastikan agar jangan sampai terduga pelaku ini melaporkan balik korban karena proses hukum juga masih berlangsung," ucap Mualimin.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.