JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara bersamaan dengan penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Selasa (28/9/2021).
Gelar perkara oleh penyidik baru selesai dilakukan untuk mendalami Pasal 187 dan 188 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
"Sudah (selesai gelar perkara), besok (akan diumumkan). Iya mudah-mudahan besok ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Luka Bakar Masih Basah, Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S dan Y, yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Namun, tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Dinonaktifkan
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.