BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyediakan sejumlah sentra vaksinasi Covid -19 hingga sepekan ke depan.
Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), dalam rangka mengurangi transmisi atau penularan Covid-19, serta untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Baca juga: Murid SD yang Sudah Berusia 12 Tahun di Kota Bekasi Akan Divaksinasi Covid-19
Melansir Instagram Pemkab Bekasi, berikut jadwal vaksinasi Covid 19 di tujuh puskesmas wilayah Kabupaten Bekasi pada 27 September hingga 1 Oktober 2021, lengkap dengan persyaratannya.
1. Wilayah Puskesmas Lemahabang (jenis vaksin sesuai persediaan)
Tempat:
Waktu: 08.00-11.00 dan 16.00-17.00 WIB
Syarat dan ketentuan: mMembawa fotokopi KTP atau KK, membawa pulpen, jaga protokol kesehatan, tidak perlu swab terlebih dahulu, dan boleh KTP mana saja.
2. Puskesmas Setiamulya (untuk dosis 1 dan 2)
Tempat: Puskesmas Setiamulya, Jalan Taruma Jaya Nomor 168, Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya
Waktu pelaksanaan: Senin-Sabtu, pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat: membawa fotokopi KTP dan KK, istirahat yang cukup dan sudah sarapan, membawa pulpen.
Target: usia lebih dari 12 tahun, ibu hamil 13-39 minggu, ibu menyusui, lansia.
3. Puskesmas Sukamahi (dosis 2, vaksin Pfizer)
Waktu dan tempat:
Syarat dan ketentuan: telah mendapatkan dosis 1 dalam 21 hari terakhir, membawa fotokopi KTP atau KK, membawa alat tulis dan patuhi prokes, mencantumkan nomor ponsel yang aktif, membawa surat layak vaksin (untuk peserta yang memiliki riwayat penyakit).
Baca juga: Polres Depok Siapkan 158 Gerai Vaksinasi Covid-19 hingga 1 Oktober, Ini Daftarnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.