TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengawasi enam tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada Kamis (23/9/2021), KLHK diketahui menyegel enam TPS ilegal yang berada di Kota Tangerang.
Adapun keenam TPS itu terletak di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Kita bekerjasama dengan Gakkum (Penegakkan Hukum) Satpol PP untuk pengawasan," ucap Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Warga Akan Kena Sanksi jika Masih Buang Sampah di 6 TPS Liar yang Disegel di Kota Tangerang
Dia menegaskan, warga sekitar dilarang untuk beraktivitas di TPS ilegal itu lantaran telah disegel KLHK.
"Dengan adanya penyegelan itu kan jelas tidak boleh ada aktivitas lagi. Ya bentuk pengawasan kita ke sana, memastikan bahwa enggak ada aktivitas lagi karena kan sudah disegek sama KLHK," paparnya.
Yudi berujar, sejak enam TPS itu disegel hingga Senin ini, tidak ada warga yang beraktivitas selama DLH melakukan pengawasan bersama Satpol PP Kota Tangerang.
Baca juga: Pengelola TPS Ilegal di Kota Tangerang: Kalau Ditutup, Saya Ikut Pemerintah
Namun, karena tidak melakukan pengawasan selama 24 jam, Yudi mengaku bahwa dia tak bisa memastikan apakah memang tidak ada warga yang kembali beraktivitas di TPS ilegal itu.
"Tapi kan kita pengawasan tidak bisa 24 jam. Kan enggak mungkin 24 jam, ya kita enggak tau. Tapi kalau di jam-jam pengawasan, kita enggak temukan aktivitas lagi," ucap dia.
Yudi menambahkan, jika memang ada warga yang masih beroperasi di enam TPS liar itu, DLH bakal melapor ke KLHK selaku pihak yang menyegel enam titik itu.
Baca juga: Fakta Penyegelan 6 TPS Liar di Kota Tangerang: Diadukan oleh Warga, Pengelola Pasrah
"Yang pasti kita laporkan ke KLHK. Kan sekarang ranahnya di KLHK, yang melakukan penyegelan itu," katanya.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto sebelumnya mengatakan, pihaknya menutup enam TPS ilegal itu lantaran ada keluhan dari masyarakat sekitar.
Dia menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.
Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.
Menurut dia, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.
Karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.
Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.
"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.