Ia mengetahui adanya protes terkait polisi tidur dari komunitas sepeda.
“Saya baca berita di media sosial itu terganggu para pesepeda. Secara teknis speed trap itu 9 mm itu untuk hilangkan balap liar. Kalau untuk pesepeda itu enggak masalah setebal itu,” kata Benhard.
Benhard menambahkan, pembangunan polisi tidur itu tanpa berkoordinasi dengan aparat terkait. Oleh karena itu, harus dibongkar.
“Penambahannya polisi tidur itu tak ada koordinasi dengan kami. Artinya atas inisiatif warga. Kan harus ada spek teknis yang sesuai,” ujar Bernhard.
Baca juga: Polisi Tidur di Pulomas Dibongkar karena Diprotes Pesepeda, Kini Diganti Speed Trap
Adapun pembongkaran dilakukan pada Minggu pagi oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, RT dan RW setempat, anggota kepolisian, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, dan PPSU.
Diganti speed trap
Setelah dibongkar, 10 titik polisi tidur di Jalan Pulomas Raya itu kemudian diganti dengan speed trap.
Pembangunan speed trap warna putih mulai dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, serta didampingi pihak Kelurahan Kayu Putih.
Speed trap yang dibangun di Jalan Raya Pulomas berjumlah 7 dengan ketinggian 12 milimeter, sesuai aturan yang berlaku.
"Hari ini dibangun lagi (speed trap). Yang kemarin 10 titik, sekarang 7 titik dengan ketinggian 12 milimeter," kata Tuti di lokasi, Senin kemarin.
Tuti menyatakan, pembangunan speed trap warna putih ini telah melibatkan aparat berwenang, termasuk Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur.
"Kami cari solusi, hari Minggu dibongkar Bina Marga, kemudian ini dibangun lagi," kata Tuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.