- Penyusunan keputusan DPRD mengenai hak interpelasi dari pimpinan DPRD kepada kepala daerah atau gubernur
6. Senin, 4 Oktober 2021 pukul 13.30 WIB
- Penjelasan kepala daerah atau gubernur terhadap hak interpelasi
- Pertanyaan anggota DPRD
Baca juga: PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tak Sesuai Prosedur
Dinilai ilegal
Namun keputusan penjadwalan interpelasi tersebut tak lantas membuat pembahasannya bergulir mulus.
Setelah diputuskan, empat pimpinan DPRD DKI lainnya bereaksi menolak dan merasa ditelikung oleh keputusan Prasetio.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Suhaimi, misalnya. Dia menyebut keputusan agenda paripurna di rapat Bamus tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia menyebut tidak semestinya Prasetio mengubah agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya dan menyelipkan agenda interpelasi dalam rapat Bamus.
"Enggak boleh, jadi harus sesuai dengan prosedurnya, misalnya ada rapat apa pun di forum rapat (yang sudah) ditandatangani, tiba-tiba di tengah jalan ada yang mengubah (agenda rapat), enggak boleh, itu artinya menelikung hasil keputusan rapat," ujar dia.
Kompak tak akan hadiri rapat paripurna
Reaksi empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut juga disolidkan dalam pertemuan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dari PKS Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari PAN Zita Anjani dan Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Misan Samsuri.
Baca juga: Fraksi Gerindra Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E
Turut hadir tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi, yaitu Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP-PKB, PKS, PAN dan Gerindra.
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan (perihal) agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi," kata Taufik.