JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna pembahasan usulan hak interpelasi terkait Formula E ditunda 1 jam karena anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, peserta rapat paripurna yang hadir tidak lebih dari 27 orang dan rapat harus ditunda untuk mencapai jumlah kuorum.
"Saya melihat hanya ada 27 orang, saya rasa hari ini belum kuorum. Saya akan tunggu satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda 1 jam," ujar Prasetio dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Silang Pendapat Para Pimpinan DPRD DKI Jakarta soal Agenda Rapat Interpelasi Formula E
Sidang akan dilanjutkan kembali pulul 11.30 WIB, sembari menunggu anggota Dewan yang lain untuk mencapai kuorum.
Pantauan Kompas.com, hanya terdapat dua fraksi yang hadir dalam sidang paripurna pembahasan usulan hak interpelasi terkait Formula E.
Fraksi yang hadir merupakan pengusul hak interpelasi Formula E, yaitu fraksi PSI dan Fraksi PDI-P yang berjumlah 27 orang, termasuk pimpinan DPRD Prasetio Edi.
Sebagai informasi, usulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya langsung anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diserahkan ke pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta Kamis (26/8/2021), untuk dilakukan pembahasan.
Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi tersebut bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.
Untuk pengusulan, PSI dan PDIP sudah memenuhi persyaratan mengingat jumlah anggota fraksi PDIP 25 orang dan PSI 8 orang.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD yang terdapat tandatangan oleh para pengusul.
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?
Dalam dokumen pengajuan hak interpelasi dilengkapi dengan materi kebijakan dan alasan diminta hak interpelasi.
Setelah pengajuan dilaksanakan, tahap selanjutnya tertuang dalam Pasal 121, usulan interpelasi akan dibahas dalam rapat paripurna.
Namun untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.
Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pertengahan Agustus 2021.
Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Anies Lakukan Penyalahgunaan Wewenang demi Formula E
Dalam rapat yang sudah mencapai kuorum, pengusul hak interpelasi akan menyampaikan penjelasan lisan atas usulan hak interpelasi, disusul tanggapan anggota DPRD lainnya melalui fraksi atas penjelasan pengusul.
Keputusan hak interpelasi disetujui atau tidak akan diambil berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Apabila disetujui lebih dari 50 persen peserta kuorum yang hadir, maka interpelasi akan dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur Anies untuk menjelaskan program Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.