JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, jadi satu-satunya pimpinan Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna membahas usul Interpelasi Formula E, Selasa (28/9/2021).
Pantauan Kompas.com, empat pimpinan DPRD lain tak terlihat hadir sejak rapat yang beragendakan penyampaian usulan interpelasi ini dimulai pada 10.00 WIB.
Rapat ini ditunda untuk satu jam ke depan oleh Prasetio, karena jumlah anggota Dewan yang hadir belum memenuhi kuorum 50 persen + 1 anggota atau minimum 53 orang.
"Saya melihat hanya ada 27 orang, saya rasa hari ini belum kuorum," kata Prasetio di hadapan rapat.
"Saya akan tunggu satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda 1 jam," tambahnya.
Baca juga: Belum Kuorum, Rapat Paripurna DPRD DKI Bahas Hak Interpelasi Formula E Ditunda Sejam
Pantauan Kompas.com, hanya terdapat dua fraksi yang hadir dalam sidang paripurna, yaitu fraksi PSI dan Fraksi PDI-P.
Tidak hadirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni M Taufik (Gerindra), Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Demokrat), dan Zita Anjani (PAN) ini selaras dengan pernyataan sikap mereka, kemarin.
Mereka merasa ditelikung oleh keputusan Prasetio dan menganggap agenda paripurna interpelasi Formula E merupakan agenda colongan dalam rapat Bamus.
"Enggak boleh, jadi harus sesuai dengan prosedurnya, misalnya ada rapat apa pun di forum rapat (yang sudah) ditandatangani, tiba-tiba di tengah jalan ada yang mengubah (agenda rapat), enggak boleh, itu artinya menelikung hasil keputusan rapat," ujar Suhaimi, kemarin.
Dalam konferensi pers kemarin, mereka menyatakan tak akan hadir di rapat paripurna hari ini.
Baca juga: Silang Pendapat Para Pimpinan DPRD DKI Jakarta soal Agenda Rapat Interpelasi Formula E
Turut hadir tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi, yaitu Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP-PKB, PKS, PAN dan Gerindra.
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan (perihal) agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi," kata Taufik.
Sebagai informasi, usulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya langsung anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diserahkan ke pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta Kamis (26/8/2021), untuk dilakukan pembahasan.
Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?