JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak terlihat ikut dalam rapat paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E.
Anggota Dewan yang dipecat sebagai kader PSI ini tidak mengisi daftar hadir peserta rapat paripurna.
Pantauan Kompas.com, Viani juga tidak terlihat di dalam ruang rapat paripurna. Dari delapan anggota DPRD Fraksi PSI, tujuh orang di antaranya hadir dalam rapat paripurna.
Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad enggan menjawab absennya satu anggota Dewan yang sudah dipecat dari DPP PSI itu.
Sebelumnya, DPP PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Baca juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi Lantaran Gelembungkan Dana Reses dan Langgar Ganjil Genap
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran Pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain pelanggaran penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil-genap 12 Agustus 2021.
Baca juga: Dipecat PSI, Anggota DPRD DKI Viani Limardi Disebut Rutin Gelembungkan Dana Reses
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020, sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Sementara itu, Viani membantah tudingan penggelembungan dana reses yang tertulis dalam surat pemecatannya yang dikeluarkan DPP PSI.
"Sebenarnya (alasan pemecatan menggelembungkan dana reses) tidak benar," ucap Viani saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses yang Dituduhkan PSI
Viani mengatakan, sebelum menjelaskan lebih terperinci, dia terlebih dahulu menunggu secara resmi surat pemecatannya dari DPP PSI.
"Kalau sudah terima surat resminya nanti saya infokan kembali," kata dia.
Viani mengatakan, saat ini dia masih resmi menjadi anggota Dewan dan akan terus melakukan kegiatan dan berkantor di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI Jakarta," tutur Viani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.