JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi kembali menjadi sorotan pasca dipecat PSI sebagai kader partai dan anggota DPRD.
Pemecatan Viani dikonfirmasi oleh juru Bicara DPP PSI Arito Bimmo.
“Betul diberhentikan,” ujar Ariyanto saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021). Namun, dia enggan menyebutkan alasan pemecatan Viani.
Kompas TV menayangkan surat pemecatan Viani yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.
Alasan pemecatan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Viani Limardi Dipecat PSI, Apa Dasar Aturannya?
Dalam surat pemecatan di atas disebutkan bahwa Viani melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI, di mana dirinya melanggar aturan ganjil genap yang berlaku di Jalan Gatot Subroto.
Diberitakan pada 12 Agustus 2021 lalu bahwa Viani Limardi terlibat cekcok dengan petugas kepolisian lantaran tidak terima dirinya terjaring razia ganjil genap.
Dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Viani tampak marah dan menyatakan akan melakukan protes kepada instansi kepolisian karena dirinya seharusnya kebal dari aturan ganjil genap.
Alasan yang digunakan Viani adalah karena dirinya terlibat dalam menyusun aturan penerapan ganjil genap selama PPKM di Jakarta.
“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya,” ujar Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Viani Limardi yang Dipecat PSI sebagai Kader Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga disebut telah melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Anggota Legislatif PSI.
Viani dituding telah melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Mengaku Belum Terima Surat Pemecatannya sebagai Kader PSI
Secara terpisah, Viani membantah tudingan penggelembungan dana reses yang tertulis dalam surat pemecatan dirinya.
"Sebenarnya (alasan pemecatan menggelembungkan dana reses) tidak benar," ucap Viani saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).