Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PSI Pecat Viani Limardi, dari Langgar Ganjil Genap hingga Gelembungkan Dana Reses

Kompas.com - 28/09/2021, 13:52 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi kembali menjadi sorotan pasca dipecat PSI sebagai kader partai dan anggota DPRD.

Pemecatan Viani dikonfirmasi oleh juru Bicara DPP PSI Arito Bimmo.

“Betul diberhentikan,” ujar Ariyanto saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021). Namun, dia enggan menyebutkan alasan pemecatan Viani.

Kompas TV menayangkan surat pemecatan Viani yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Alasan pemecatan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Viani Limardi Dipecat PSI, Apa Dasar Aturannya?

Langgar ganjil genap

Dalam surat pemecatan di atas disebutkan bahwa Viani melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI, di mana dirinya melanggar aturan ganjil genap yang berlaku di Jalan Gatot Subroto.

Diberitakan pada 12 Agustus 2021 lalu bahwa Viani Limardi terlibat cekcok dengan petugas kepolisian lantaran tidak terima dirinya terjaring razia ganjil genap.

Dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Viani tampak marah dan menyatakan akan melakukan protes kepada instansi kepolisian karena dirinya seharusnya kebal dari aturan ganjil genap.

Alasan yang digunakan Viani adalah karena dirinya terlibat dalam menyusun aturan penerapan ganjil genap selama PPKM di Jakarta.

“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya,” ujar Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Viani Limardi yang Dipecat PSI sebagai Kader Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi

Disebut gelembungkan dana reses

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga disebut telah melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Anggota Legislatif PSI.

Viani dituding telah melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Mengaku Belum Terima Surat Pemecatannya sebagai Kader PSI


Bantahan Viani Limardi

Secara terpisah, Viani membantah tudingan penggelembungan dana reses yang tertulis dalam surat pemecatan dirinya.

"Sebenarnya (alasan pemecatan menggelembungkan dana reses) tidak benar," ucap Viani saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Namun, dia belum mau berbicara lebih lanjut sebelum surat pemecatan itu sampai di tangannya.

“Kalau sudah terima surat resminya nanti saya infokan kembali,” ujarnya.

Viani mengatakan, saat ini dia masih resmi menjadi anggota Dewan dan akan terus melakukan kegiatan dan berkantor di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI Jakarta," tutur Viani.

(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com