JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban penembakan berinisial A (43) sebelumnya telah diintai oleh para pelaku, K dan S, selama empat hari sebelum ditembak.
Aksi penembakan itu terjadi tepat di depan rumah A di kawasan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/9/2021).
K dan S disuruh oleh M untuk menembak A karena memiliki dendam. Ketiganya telah ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian.
"Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021)," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Penembakan Pria di Tangerang, Inisiator Pelaku Dendam Istrinya Selingkuh dengan Korban
Yusri menjelaskan, keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.
"Mereka membaca, dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ucap Yusri.
Dari perbuatannya, K dan S mendapatkan upah Rp 50 juta dari M. Adapun pelaku Y yang saat ini masih buron menerima uang Rp 10 juta.
Y berperan sebagai penghubung antara M dengan eksekutor K dan S.
"Rp 50 juta untuk eksekutor dan joki. Rp 10 untuk penghubung Y. Dibayar dalam dua tahap," kata Yusri.
Baca juga: Penembak Paranormal di Tangerang Disuruh Pengusaha Angkutan Umum yang Dendam, Dapat Upah Rp 50 Juta
Sebelumnya, polisi menangkap komplotan pelaku dalam aksi penembakan A di kawasan Serang, Banten, kurang dari sepekan setelah kejadian.
Mereka dibekuk saat ingin melarikan diri ke daerah Sumatera.
Para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing. Pelaku M merupakan inisiator atau aktor dari aksi penembakan itu.
Sementara itu, S berperan sebagai joki yang membonceng K sebelum menembak korban di depan rumahnya.
Yusri menjelaskan, penembakan itu dilatarbelakangi dendam.
Baca juga: Polisi Pastikan Pria yang Tewas Ditembak di Tangerang Bukan Ustaz