Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Lampung Kendalikan Peredaran Narkotika, Polisi Buru 2 Pengedarnya

Kompas.com - 28/09/2021, 19:17 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Lampung disebut jadi pengendali peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek.

Kini polisi tengah memburu dua orang yang diduga membantu peredaran narkotika yang diotaki napi tersebut.

"Kami sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas dua orang, inisial DH dan AR," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).

Pradita berujar, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Narkotika, 1,5 Kilogram Ganja Diamankan

Diketahui, kasus ini bermula dari ditangkapnya sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) yang mengedarkan ganja atas kendali si napi.

Menurut Pradita, napi tersebut dulunya merupakan tetangga A dan F.

Kata Pradita, A dan F sehari-hari bekerja menjaga sebuah kontrakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ganja yang hendak mereka edarkan disimpan di kontrakan tersebut.

"Kontrakan ini jadi tempat di mana barang bukti ini kita sita. Kita sita barang bukti yang hampir mencapai 1,5 kilogram," jelas Pradita.

Baca juga: Suami Istri di Kebon Jeruk Edarkan Ganja, Polisi: Pengendalinya Napi Lapas Lampung

Pengungkapan kasus ini, kata Pradita, bermula saat pemilik kontrakan melaporkan adanya puluhan paket ganja disimpan di dalam rumahnya ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Dari laporan tersebut, polisi segera menangkap kedua orang pelaku dan barang bukti yang berada di lokasi.

Setelah didalami, diketahui bahwa para pelaku mulanya menyimpan 40 kilogram ganja di rumah kontrakan yang mereka jaga.

"Jadi ada 40 kilogram sebenarnya, kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek dan sekarang tersisa 1,5 kilogram," jelas Pradita.

Kini, kedua pelaku dikenai Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com