Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang ke Jakarta lalu Curi Motor, Dua Pemuda Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/09/2021, 19:21 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial J (23) dan AS (28) yang mencuri motor di Jalan Persatuan, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (26/9/2021).

"Aslinya kedua pelaku ipar-iparan. Mereka berniat mencuri kendaraan roda dua. Dari Sukabumi naik travel ke Jakarta, cari sasaran, kemudian ambil kendaraan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).

Dijelaskan Slamet, kedua pelaku menggasak sebuah motor dari rumah seorang warga pada Minggu. Pencurian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Suami Istri di Kebon Jeruk Edarkan Ganja, Polisi: Pengendalinya Napi Lapas Lampung

Begitu tiba di Jakarta, kedua pelaku langsung mencari sasaran motor di wilayah Kebon Jeruk.

Saat mencari sasaran, J dan AS melihat sebuah rumah yang tak terkunci gerbangnya. Di dalam rumah tersebut, terparkir sebuah motor.

"Kemudian ada sasaran tersebut, pelaku yang satu bertugas ambil kendaraan, yang satu jaga di depan pintu," ujar Slamet.

Motor pun dikeluarkan dari rumah korban. Namun, saat tengah menuntun kendaraan keluar, seorang warga mendapati aksi para pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Teluknaga, 4 di Antaranya Masih di Bawah Umur

"Jadi ketahuan masyarakat sekitar sehingga dilakukan pengejaran dan diteriakin maling, sehingga anggota kami unit buser melakukan penangkapan dan pengejaran," lanjut Slamet.

Usai ditangkap, polisi menggeledah kedua pelaku. Ternyata, AS membawa sepucuk senjata api rakitan dalam aksinya hari itu.

Keduanya segera dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk. Setelah didalami, keduanya mengaku telah tiga kali mencuri motor.

"Dari tiga kali aksi itu, ada yang di Jakarta dan ada yang di Sukabumi," ungkap Slamet.

Kini, kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com