Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Napi Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang Akan Gugat Pemerintah ke PTUN

Kompas.com - 28/09/2021, 20:33 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Enam keluarga narapidana (napi) yang tewas dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menuntut dua hal kepada pemerintah pusat.

Mereka menuntut ganti rugi atas meninggalnya para napi dan menuntut pemerintah pusat untuk membenahi sistem lapas di Indonesia.

Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengatakan, untuk tuntutan soal ganti rugi, pihaknya akan mengambil ranah perdata.

"(Tuntutan ganti rugi) masuknya ranah perdata. Perbuatan melawan hukum, tapi kemudian masuknya ke ranah administrasi karena yang kami gugat pemerintah," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: 6 Keluarga Napi Tewas di Lapas Tangerang Tuntut 2 Hal Ini ke Pemerintah Pusat

Kemudian, soal tuntutan pembenahan sistem di lapas, LBH Masyarakat dan LBH lainnya bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jatuhnya gugatannya akan dilayangkan ke PTUN," ucap Maruf.

Dia melanjutkan, guna menyiapkan kedua tuntutan itu, pihaknya tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait kebakaran tersebut.

Ada beberapa fakta yang akan dikumpulkan, mulai dari inventarisasi temuan oleh keluarga korban, temuan saat proses identifikasi para napi yang tewas, temuan saat pemberian santunan, hingga temuan saat penyerahan jenazah.

"Ini kami coba inventarisir untuk kemudian kami sampaikan secara terbuka kepada publik, biar publik juga mengawal," paparnya.

Baca juga: Suami Istri di Kebon Jeruk Edarkan Ganja, Polisi: Pengendalinya Napi Lapas Lampung

"Isunya ini seolah-olah sudah selesai. Pemerintah terbebas dari tanggung jawabnya, ini yang kami minta kemudian butuh juga dukungan dari publik," sambung dia.

Maruf sebelumnya mengatakan, pihaknya hendak menuntut soal ganti rugi lantaran santunan sebesar Rp 30 juta yang diberikan pemerintah ke keluarga korban tidak dapat memulihkan kerugian yang mereka alami.

Di satu sisi, Maruf juga menilai bahwa santunan yang diberikan itu tidak memiliki jumlah yang layak.

Pihaknya hendak meminta pemerintah pusat membenahi sistem di lapas se-Indonesia agar peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi tidak terulang kembali.

Baca juga: Dituding Gelembungkan Dana Reses dan Dipecat, Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang sebelumya menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.

Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com