Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Aman Beraktivitas di Tangsel, Manusia Silver Hanya Ditahan 2 Hari jika Terjaring Razia

Kompas.com - 28/09/2021, 20:38 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aktivitas manusia silver semakin marak di wilayah Tangerang Selatan. Hal itu terjadi karena saat ini belum ada peraturan daerah yang melarang aktivitas mengemis di kota tersebut.

Di satu sisi, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan asesmen terhadap NK (21), ibu dari MFA, bayi yang dijadikan manusia silver dan dibawa untuk mengemis di kawasan Pamulang.

Dari situ diketahui bahwa NK juga kerap menjadi manusia silver dan mengemis di persimpangan jalan wilayah Tangerang Selatan.

"Hasil asesmen saya kemarin ke ibu dan anak itu," kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Buntut Kasus Bayi Dijadikan Manusia Silver, KPAI Bakal Evaluasi Status Kota Layak Anak Tangsel

Kepada petugas P2TP2A, NK mengaku bahwa dia dan rekan-rekannya memilih beraktivitas di Tangerang Selatan karena merasa lebih aman dari razia petugas dibandingkan kota lain.

Sedangkan di DKI Jakarta, kata NK, petugasnya akan langsung menindak tegas manusia silver dan membawanya ke panti sosial.

Sementara di Tangerang Selatan, petugas hanya akan menahan manusia silver yang terjaring selama dua hari. Mereka akan dilepaskan setelah dijemput pihak keluarga, sehingga bisa kembali beraktivitas.

Baca juga: Kesaksian Ibu yang Bayinya Dicat Silver, Tak Tahu Anaknya Dibawa Mengemis, Tiba-tiba Diberi Rp 20.000

"Kamu kan dari jakarta kenapa tidak ngamen dijakarta aja? Jawabannya enak disini pak, kalau di Jakarta tertangkap langsung dibawa pake mobil jeruji," kata Tri menirukan percakapannya dengaan NK.

"Kalau di sini (Tangsel) paling lama ditahan dua hari. Jika ada yang jemput dilepaskan," sambungnya.

Tri pun berharap kedepannya ada payung hukum yang secara tegas melarang aktivitas meminta-minta di pinggir jalan ataupun memberikan uang kepada pengemis.

Keberadaan payung hukum tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus eksploitasi anak, seperti bayi MFA yang dijadikan manusia silver dan diajak mengemis oleh teman orangtuanya.

"Harus ada Perda (perarturan daerah) yang memberikan sanksi terhadap itu. Baik itu penerima maupun pemberi uang di jalanan misalnya di lampu merah," pungkasnya.

Sebelumnya, bayi berusia 10 bulan dicat warna silver dan dibawa mengemis di kawasan Pamulang, Tangsel. Potret bayi malang itu pun viral di media sosial pada Jumat (24/9/2021).

Diketahui, bayi berinisial MFA itu merupakan putra dari NK (21). Dia dibawa mengemis oleh rekan ibunya, yakni sepasang suami istri berinisial E dan B.

Usai bayi yang dicat silver itu viral, Satpol PP Tangerang Selatan akhirnya mencari kebedaraan MFA dan NK.

MFA dan NK telah diamankan dan dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Sabtu (25/9/2021) malam.

"Kami dari Satpol PP Tangsel mencari bahan keterangan di beberapa titik. Kami dapat si bayi tersebut tinggal di kontrakan," ucap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al-Fachry.

"Saat ini (Sabtu), bayi dan ibunya kita bawa ke Dinsos," sambung dia.

Terpisah, Kepala Dinsos Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bayi yang dicat warna silver itu ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyerahan dilakukan saat Kemensos menjemput langsung MFA dan juga NK di Rumah Singgah Dinsos Tangsel.

"Karena ini kan berita sudah cukup viral ya. Kita, ya alhamdulillah karena viral, dari Kemensos langsung menjemput," kata Wahyu.

Kemensos lantas menitipkan MFA ke Balai Rehabilitasi Anak di Bekasi, Jawa Barat, untuk ditangani lebih lanjut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengecam kasus bayi 10 bulan dicat warna silver dan dibawa mengemis di Pamulang, Tangerang Selatan.

Menurut Seto, tindakan tersebut sudah termasuk bentuk eksploitasi anak. Sehingga, tidak dapat dibenarkan apalagi dibiarkan begitu saja.

"Itu jelas eksploitasi anak di bidang ekonomi. Tentu sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com