DEPOK, KOMPAS.com - Salah satu saksi dalam kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Depok, ER, mengaku mulanya tidak mengetahui barang yang dijemputnya adalah seekor babi hutan.
Hal ini disampaikan ER saat menjadi saksi dalam sidang perkara penyebaran berita hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021).
"Awalnya, saya tidak tahu kalau itu babi, baru tahu setelah penjualnya bilang kalau itu babi masih muda," kata ER.
Dalam kesaksiannya, ER menyampaikan, pada 26 April 2021 malam, dia diminta terdakwa Adam Ibrahim untuk menjemput sekaligus membayar barang pesanannya di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Tetap Bisa Lihat Babi meski Tidak Telanjang, Saksi Perkara Hoaks Babi Ngepet Sempat Ragu
ER mengatakan, alih-alih membeli babi hutan, saat itu dia justru diminta membeli buah seharga Rp 500.000 dengan upah kirim sebesar Rp 200.000 untuk dirinya.
"Diminta beli buah. Saya berangkat dengan teman saya ke lokasi yang diminta Pak Adam," kata ER.
Bersama seorang temannya, DC, ia berangkat mengendarai sepeda motor menuju lokasi pertemuan di sebuah minimarket di Cipanas, Bogor.
Setibanya di tempat pertemuan, ia bertemu dua orang dengan sebuah karung beras yang ditaruh di pojokan sisi belakang minimarket tersebut.
"Katanya (penjual), 'Ini babi pesanan dari bosnya, masih muda'," kata ER mengingat kejadian malam itu.
Baca juga: Sidang Hoaks Babi Ngepet di Depok, Dua Saksi Kunci Mengaku Tak Tahu Skenario
Heran lantaran pesanan barang tersebut tidak sesuai dengan permintaan Adam, ER pun menghubungi Adam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.