4. Intai korban 4 hari
Yusri mengatakan, pelaku K dan S awalnya mengintai korban selama empat hari.
"Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021)," kata Yusri.
Keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.
"Mereka membaca, dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ucap Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal senjata api yang digunakan pelaku dalam mengeksekusi korban yang alami luka di bagian pinggang.
Polisi menyebut, pengakuan K dan S dalam pemeriksaan menyebutkan senjata yang digunakan dalam eksekusi korban didapat dari M.
Adapun M masih didalami mengenai asal senjata api itu didapat. Atas pebuatannya para pelaku dipersangkakan pasal berlapis.
"Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.