JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia, MS, meminta dukungan Komnas Perempuan dalam menghadapi kasus yang kini dihadapinya.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya akan mendatangi kantor Komnas Perempuan pada Kamis (30/9/2021) pukul 10.30 WIB.
"Agenda ke Komnas Perempuan untuk meminta dukungan kelembagaan, sebab tragedi yang dialami Korban MS memiliki relevansi yang sama dengan tugas dan fungsi yang diemban Komnas Perempuan," kata Mualimin kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Terlapor Kasus Pelecehan Seksual di KPI Disebut Rayu Korban agar Cabut Laporan
Mualimin menambahkan, MS juga merasa mentalnya lebih stabil dan kuat saat bisa menceritakan kisah pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya pada banyak orang.
"MS merasa tidak sendiri jika ada orang lain yang mau mendengar pengakuannya secara langsung," katanya.
Kedatangan MS ke kantor Komnas Perempuan besok, bakal didampingi tim kuasa hukum dan dikawal organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara mulai dari Konde.co, LBH APIK, LBH Pers, Aji Jakarta, SuaraKita, Koalisi Perempuan Indonesia, dan lainnya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Baca juga: Kuasa Hukum: RS Polri Nyatakan Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Guncangan Mental hingga Depresi
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.