DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pegawai toko frozen food di bilangan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, berinisial FA mengalami penipuan dengan modus tukar uang receh.
Kejadian berawal ketika FA tengah berjaga toko sendirian, kemudian tetiba dihampiri oleh seorang pria. Pria itu meminta menukar uang receh miliknya.
Uang receh tersebut dibungkus plastik bening dengan tulisan Rp 720.000. Tawaran itu pun bersambut.
“Jadi waktu Sabtu (25/9/2021) pukul 10.20 WIB ada anak muda pakai motor Yamaha Fino warna biru tua nawarin saya mau tukar recehan," kata FA kepada wartawan pada Rabu (29/9/2021).
"Pas banget memang toko saya lagi butuh recehan, jadi saya iyakan tawarannya,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Pria Gantung Diri Saat Live Tiktok, Polisi Butuh 1 Saksi Lagi untuk Gelar Perkara
Menurut FA, pria itu kemudian langsung pergi dengan tampak tergesa.
Sebelum pergi, pelaku sempat mempersilakan FA menghubungi nomor telepon yang tertera dibungkus plastik uang receh itu jika jumlah uangnya tak sesuai.
Di plastik tersebut, tertera nama Zaenal Husain dengan nomor telepon yang tercantum 083196816895.
FA lalu menghitung uang receh itu selepas pelaku pergi dengan terburu. Di situ baru ia sadar telah ditipu.
“Pas saya hitung, uangnya cuma Rp 200.000," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
"Saya simpan nomornya memang ada WhatsAp, tapi nggak tahu nomor siapa. Soalnya kalau ditelepon, nomornya malah tidak terdaftar," lanjut FA.
Ia mengaku panik namun merasa tidak memiliki banyak bukti untuk melaporkan hal ini ke kepolisian.
Namun, FA mengaku masih ingat perawakan penipu itu.
“Orangnya jerawatan di pipinya, agak hitam warna kulitnya, agak kumisan, tinggi sekitar 160 cm," ujarnya.
"Masih muda sekitar 20 tahun,” kata FA memperkirakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.