BEKASI, KOMPAS.com - Polres Bekasi Kota berhasil mengungkap aksi pencurian 25 sepeda motor di wilayah hukum Kota Bekasi pada Senin (26/9/2021).
Kapolres Bekasi Kota Aloysius Supriadi mengatakan, dalam penangkapan tersebut Polsek Bekasi Timur turut mengamankan puluhan barang bukti kendaraan roda dua.
"Bahan bukti yang bisa diamankan seluruhnya ada 25 sepeda motor," ujar Aloysius ketika ditemui di Polres Bekasi Kota, Selasa (27/9/2021).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curanmor dengan Barang Bukti 25 Sepeda Motor
Dalam penangkapan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM dan satu pelaku lainya berinisial RS berhasil melarikan diri.
Aloy mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan bermodalkan kunci T untuk menjebol lubang kunci kendaraan incaran.
"Modusnya adalah menggunakan kunci T, ada barang buktinya yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi juga menyita satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, dan tang.
Ditemukan berkat GPS
Kepolisian berhasil mengungkap tempat motor curian tersebut bermodalkan global positioning system (GPS), dan berhasil meringkus pencuri motor di kawasan Bojong Rawalumbu.
Aloy mengungkapkan, mulanya Polres Metro Bekasi menerima laporan salah satu korban curanmor yang mengaku bahwa motornya terpasang GPS dan masih aktif.
Baca juga: GPS Kendaraan Curian Aktif, Pencuri 25 Sepeda Motor Terlacak dan Diringkus Polisi
"Informasi pada saat korban melaporkan itu GPS dalam keadaan masih hidup. Kemudian dilakukan pengembangan, dapat lah lokasi dari pada sepeda motor yang hilang," ujar dia.
Motif pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Aloysius, dia mencuri untuk menambah penghasilan.
"Jadi dia (RM) sebagai pemetik juga. Dia sebenarnya bekerja. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, pelaku RM mengaku baru beberapa kali diajak RS untuk mencuri.
Baca juga: Pengakuan Pencuri Motor di Bekasi: Gaji Rp 2 Juta Kurang buat Kebutuhan Sehari-hari
"Saya joki. Baru kemarin malam ikut," kata RM saat ditanya polisi.
RM juga mengaku bahwa dia mencuri karena gajinya sebagai pekerja di tempat usaha garmen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Iya, buat kebutuhan sehari-hari. (Gaji) Rp 2 juta, kurang," ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.