JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Tiga orang tersebut adalah PBB yang merupakan pegawai lapas, RS yang merupakan atasan dari PBB dan seorang narapidana berinisial JNM.
“(Mereka dijerat) Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Korsleting Listrik hingga Kebakaran Lapas Tangerang
Dijelaskan oleh Yusri, JNM telah melakukan pemasangan instalasi listrik secara “ilegal” di blok lapas yang terbakar. Padahal, ia tidak memiliki keahlian di bidang listrik.
“JNM warga binaan lalai karena memasang instalasi listrik atau kabel-kabel yang ada di sana hingga terjadi kebakaran,” ujar Yusri.
Pemasangan instalasi listrik dilakukan atas perintah dari PBB.
"PBB ini memang punya tanggung jawab dan menyuruh JMN ini untuk memasangkan instalasi listrik. Tersangka ketiga RS ini atasan langsung PBB jabatannya bagian (Kepala Sub) Bagian Umum di Lapas Tangerang," kata Yusri.
Baca juga: Jumat Ini, Polisi Bakal Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas tersebut. Mereka dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, delapan napi mengalami luka berat, dan 72 orang lainnya mengalami luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total napi yang tewas akibat kebakaran tersebut adalah 49 orang.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Jessi Carina, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.